Menakar Masa Depan Profesi Arsitek di Indonesia
Entah apakah secara bersama kita sadari atau tidak, namun masa depan profesi Arsitek di Indonesia memasuki fase yang perlu kita waspadai (jikalau tidak ingin disebut mengkhawatirkan). Karena hingga saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara di dalam lingkup ASEAN yang belum memiliki UU Arsitek. Indonesia pula menjadi satu-satunya negara di dunia dimana pendidikan arsitekturnya tidak sesuai dengan standar yang di tetapkan UIA. Pendidikan arsitektur di Indonesia seperti halnya pendidikan tinggi strata-1 lainnya dilakukan dalam waktu 4 tahun. Sedangkan UIA mensyaratkan pendidikan profesi arsitek dilakukan selama 5 tahun + 2 tahun pemagangan. Ketimpangan ini berakibat tidak diakuinya atau ketidaksetaraan lulusan jurusan arsitektur dalam negeri apabila hendak berkiprah di luar negeri, baik dalam rangka pendidikan lanjut atau dalam rangka praktek arsitektur. Satu-satunya pendidikan strata-1 yang berbeda adalah Jurusan Kedokteran. Dimana sebelum lulus, calon dokter harus melakukan...